Rp150,000.00

KODE ETIK DAN PENGAWASAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Share :

Dengan banyaknya perilaku hakim, putusan, dan tindakan hakim atau majelis hakim yang mendapat sorotan, kritikan, dan reaksi negatif dari masyarakat mengakibatkan degradasi kepercayaan publik terhadap wibawa lembaga peradilan di Indonesia yang fenomenanya dapat dilihat masih terdapat beberapa oknum hakim dan oknum lembaga peradilan yang sering mencoreng martbatnya sendiri dalam beberapa tahun belakangan ini. Oleh karena itu, tema rapat kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2009 yang diselenggarakan di  Palembang, Sumatera Selatan pada tanggal 6-10 Oktober 2009 adalah “Meningkatkan kualitas pengadilan dengan persepsi dalam menerapkan hukum”. Pesan yang ingin disampaikan dari tema ini adalah bahwa salah satu persepsi hakim dalam memahami dan menerapkan hukum menunjukkan bahwa peradilan memiliki kualitas yang unggul dimata masyarakat.

Sebaliknya, jika persepsi hakim dalam memahami dan menerapkan hukum  dalam perkara yang sama berbeda dengan putusan sehingga membingungkan para pencari keadilan, hal ini menandakan bahwa lembaga peradilan telah mengalami degradasi dan akan kehilangan kepercayaan dari publik.  Untuk menciptakan perilaku hukum yang baik maka struktur sosial yang mengitari tempat dimana hukum itu diberlakukan harus diperbaiki terlebih dahulu. Struktur ekonomi harus diperbaiki, struktur politik harus diperbaiki, struktur pedidikan harus diperbaiki, struktur pertahanan dan keamanan harus diperbaiki, serta struktur-struktur lainnya yang terdapat dalam sistem sosial yang luas.

Pada prinsipnya hakim harus dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itulah dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim. Kekuasaan kehakiman yang mandiri dan tidak memiihak serta diimbangi dengan gagasan pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman diharapkan dapat terwujud melalui martabat dan keluhurannya baik dari segi hukum maupun etika maupun pengawasan.

Buku ini mengulas secara komprehensif kode etik dan pengawsasn hakim dalam sistem peradilan pidana. Peran kode etik dan pengawasan dalam menjaga keadilan dan martabat pengadilan, para pembaca akan dibawa untuk memahami pentingnya kode etik dan pengawasn hakim dalam menegakkan hukum.

Buku ini terdiri dari IV Bab, pada Bab I akan mengulas tentang kode etik hakim dalam peradilan pidana. Pada Bab II dijelaskan tentang kode etik sebagai kehormatan dan  martabat hakim dalam persidangan. Pada Bab III berisi tentang sistem peradilan pidana. Pada Bab IV membahas tentang pengawasan dan pembinaan hakim dalam sistem peradilan pidana.

Penulis menggali berbagai aspek, termasuk, etika, pengawasan serta pembinaan hakim dalam sistem peradilan kita. Melalui analisis mendalam, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana etika dan pengawasan dapat mempertahankan keadilan dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Buku ini merupakan bacaan penting bagi siapa pun yang tertarik untuk memahami peran hakim dalam sistem peradilan.Top of Form Bacaan yang sangat dianjurkan bagi siapa pun yang tertarik untuk memahami lebih dalam tentang peran etika dan pengawasan hakim dalam sistem peradilan pidana.

Kehadiran buku ini merupakan buah gagasan-gagasan yang tentu saja diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum serta upaya pembaharuan hukum dan peradilan. Akhir kata, selamat membaca dan semoga bermanfaat. Aamiin.

 

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “KODE ETIK DAN PENGAWASAN HAKIM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA”

Your email address will not be published. Required fields are marked *