Rp150,000.00

Hak Atas Tanah Pasca Nasionalisasi Perusahaan Belanda Membaca Inferioritas Hak Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi

Share :

Buku “Hak atas Tanah Pasca Nasionalisasi Perusahaan Belanda: Membaca Inferioritas Hak Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi” membahas persoalan hukum yang muncul setelah kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda pada tahun 1958. Nasionalisasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional telah mengubah penguasaan terhadap berbagai aset, termasuk tanah yang sebelumnya berada dalam lingkungan perusahaan Belanda. Namun, dalam perkembangan berikutnya, tanah hasil nasionalisasi tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, melainkan menghadirkan persoalan hukum yang kompleks terkait dasar penguasaan, kepastian hukum, kedudukan hak atas tanah, serta hubungan antara negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan tanah tersebut.

Buku ini mengkaji bagaimana persoalan inferioritas hak atas tanah muncul dalam sistem hukum Indonesia melalui analisis perkembangan hukum agraria dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XI/2013 serta Putusan Nomor 27/PUU-XVI/2018. Pembahasan diarahkan untuk memahami bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap aset hasil nasionalisasi, bagaimana kedudukan masyarakat yang memiliki hubungan hukum dengan tanah, serta bagaimana BUMN memperoleh legitimasi dalam pengelolaan aset negara. Melalui pendekatan sejarah, hukum agraria, dan hukum konstitusi, buku ini menawarkan perspektif mengenai pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara, pengelolaan aset perusahaan, dan perlindungan hak masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Hak Atas Tanah Pasca Nasionalisasi Perusahaan Belanda Membaca Inferioritas Hak Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi”

Your email address will not be published. Required fields are marked *