Rp175,000.00

KEDUDUKAN HAKIM DALAM KONSTITUSI

Share :

Satu diantara instrument penting dalam penegakan hukum bagi pencari keadilan dapat diperoleh melalui putusan hakim. Putusan hakim dalam perspektif epistimologi adalah pergulatan pemikiran seorang hakim, baik dengan hati dan nuraninya, logika, maupun hakim lain di lingkungannya. Putusan hakim memiliki kuasa untuk mengalihkan kepemilikan, mencabut kebebasan, membatasi kesewenangan, bahkan yang lebih prinsip dapat menghilangkan hak hidup seseorang.

Otoritas yang begitu fundamental sudah semestinya dilakukan dengan cara-cara yang benar mengingat tanggungjawabnya bukan hanya horizontal, akan tetapi juga bersifat vertikal.

Tugas hakim bukanlah tugas yang mudah karena tidak hanya mempertimbangan kepentingan hukum saja dalam putusan perkara yang dihadapi melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat agar terwujud adanya kepastian hukum. Putusan hakim memang tetap dituntut oleh masyarakat untuk berlaku adil, namun sebagai manusia juga hakim dalam putusannya tidaklah mungkin memuaskan semua pihak, tetapi walaupun begitu hakim diharapkan dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta-fakta hukum di dalam persidangan yang didasari pada aturan dasar hukum yang jelas (azas legalitas) dan disertai dengan hati nurani hakim.

Hakim juga disebut sebagai wakil Tuhan di dunia dalam arti harus tercermin dalam putusan perkara yang sedang ditanganinya, maka sebagai seorang hakim tidak perlu ragu, melainkan tetap tegak dalam garis kebenaran dan tidak berpihak, namun putusan hakim juga paling tidak dapat dilaksanakan oleh pencari keadilan atau tidak hanya sekedar putusan yang tidak bisa dilaksanakan.

Buku ini mengulas secara komprehensif tentang kedudukan hakim dalam konstitusi khususnya dalam menjalankan tugas sebagai pengadil di dunia. Dari sejarah perannya hingga peranannya dalam menjaga keadilan, para pembaca akan dibawa untuk memahami pentingnya posisi hakim dalam menegakkan hukum.

Buku ini terdiri dari VI Bab, pada Bab I akan mengulas tentang pendahuluan yang berisi masalah-masalah yang dihadapi. Pada Bab II dijelaskan tentang kerangka teoritis yang menjadi pisau analisis dalam pembahasan malasah yang ada dalam buku ini. Pada Bab III berisi tentang pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang memuat dinamika dan berbagai masalah yang dihadapi. Pada Bab IV membahas tentang pertimbangan hakim yang tidak hanya sebatas pertimbangan yang formal akan tetapi juga substansial. Sedangkan pada Bab V membahas tentang penemuan hukum berisi tentang metode dan alirannya. Pada Bab VI membahas tentang putusan hakim yang berisi tentang formulasi dan beberapa jenisnya.

Penulis menggali berbagai aspek, termasuk independensi, etika, dan tanggung jawab sosial hakim, nurani, pertimbangan hukum dan penemuan hukum oleh hakim. Melalui analisis mendalam, pembaca akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana keputusan hakim mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan, serta bagaimana hakim dapat mempertahankan keadilan dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Buku ini merupakan bacaan penting bagi siapa pun yang tertarik untuk memahami peran hakim dalam sistem peradilan.Top of Form Bacaan yang sangat dianjurkan bagi siapa pun yang tertarik untuk memahami lebih dalam tentang peran hakim dalam sistem peradilan.

Kehadiran buku ini merupakan buah gagasan-gagasan yang tentu saja diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum serta upaya pembaharuan hukum dan peradilan. Akhir kata, selamat membaca dan semoga bermanfaat. Aamiin.

 

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “KEDUDUKAN HAKIM DALAM KONSTITUSI”

Your email address will not be published. Required fields are marked *