Rp150,000.00

PENGUATAN EKSISTENSI KEWENANGAN JAKSA (DALAM MENENTUKAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI PEMBUKTIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI)

Share :

Secara konstitusional, lembaga yang menentukan kerugian negara merupakan kewenangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan BPK). Hal ini diatur dalam Pasal 23 E sampai Pasal 23 G Undang-undang Dasar 1945 (untuk selanjutnya disebut dengan UUD 45) dan diteruskan dengan melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan UU BPK. Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah, Mengapa unsur kerugian keuangan negara perlu dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi, Badan yang berwenang dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, serta Bagaimana eksistensi kewenangan jaksa dalam menentukan unsur kerugian negara sebagai pembuktian pada perkara tindak pidana korupsi (Analisis Putusan No. 17/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn). Buku ini membahas tentang unsur kerugian keuangan Negara dibuktikan karena dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan delik materil dalam putusan MK No. 25/PUU/XIV/2016, sesuai unsur dari delik materil ini akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi menjadi dasar membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi Dan tidak lepasnya asas kaulitas yaitu sebab dan akibat kerugian negara ini harus dibuktikan, Lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku berdasarkan UUD 1945 ialah Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan menurut Sema No. 4 tahun 2016 adalah BPK dapat berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Hasil perhitungan dalam putusan ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa, tanpa menghadirkan saksi ahli, dan Jaksa dan mengkaitkannya dengan SEMA No. 4 tahun 2016, dan Jaksa melakukan penghitungan ini sesuai dengan kewenangan nya yang terdapat dalam Undang-Undang No.16 tahun 2004.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “PENGUATAN EKSISTENSI KEWENANGAN JAKSA (DALAM MENENTUKAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBAGAI PEMBUKTIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI)”

Your email address will not be published. Required fields are marked *